|

KPK Periksa Hamka Yandhu

hamka-yandu-300x150
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI, Hamka Yandhu, Senin (9/1/2012). Hamka yang telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Nunun Nurbaetie.

“Iya, sebagai saksi untuk NN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (9/1/2012).

Kedatangan Hamka Yandhu ke KPK sempat membuat kaget, pasalnya berdasarkan agenda pemeriksaan KPK nama politisi Partai Golkar itu tidak tercantum namanya. Hamka datang sekitar 10 menit setelah saksi Nunun Nurbaetie lain, Arie Malangjudo memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB

Memakai baju batik warna merah hati bermotif kembang-kembang, ia langsung masuk ke Gedung KPK saat memenuhi panggilan KPK. Tidak banyak kata yang keluar, namun ia mengakui bahwa kedatangannya kali ini sebagai saksi istri mantan Wakapolri Adang Darodjatun, Nunun Nurbaetie. “Saksi Nunun ya…,”ucapnya singkat.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Agus Condro memberikan pengakuan soal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada pertengahan tahun 2008 lalu. Politisi PDI Perjuangan asal Batang Jawa Tengah ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta usai memilih Miranda Goeltom. KPK menindaklanjutinya setelah mendapatkan data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aliran 400 cek usai Miranda Goeltom terpilih sebagai DGS BI.

Salah satu penerima cek tersebut adalah Hamka Yandhu yang di persidangan kemudian ditetapkan bersalah dan divonis dua tahun enam bulan penjara. Hamka tidak sendirian, karena tiga politisi lain dari Senayan juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara (PPP). Keempatnya dijadikan pesakitan gelombang pertama dalam kasus suap DGS BI tersebut.(inilah.com)

Berita Terkait

Leave a Reply

Komentar Terkini

  • DWN: olisi dinilainya tidak memiliki keberdayaan untuk melawan intervensi politik yang besar. Perusahaan juga...