Komnas PA Minta Sahkan RUU Sistem Peradilan Anak
Banyaknya kasus pidana yang menimpa anak di bawah umur membuat Komisi nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara dan meminta pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Anak. Pasalnya setiap penegak hukum membutuhkan RUU tersebut sebagai acuan dalam mengadili anak dibawah umur.Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (10/1). “Melihat beberapa kasus yang menimpa anak-anak dibawah umur, tentunya negara kita sangat membutuhkan RUU Sistem Peradilan Anak. Namun sampai sekarang RUU Sistem Peradilan Anak masih dipegang Komisi III DPR,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar Komisi III DPR segera mengesahkan RUU Sistem Peradilan Anak, karena kasus pidana yang menimpa anak-anak semakin marak. Salahsatu contoh kasus yaitu yang dialami AAL (15) pelajar SMK 3 Palu yang dituduh sebagai pencuri sandal jepit.
Arist sangat menyayangkan terhadap kasus yang dialami AAL tersebut. Karena meskipun bebas dari hukuman penjara, namun putusan pengadilan tetap menyatakan AAL bersalah dan dianggap sebagai pencuri.
Menurutnya keputusan itu telah merampas keadilan bagi si anak. Padahal dari hasil persidangan banyak ditemukan keganjilan. “Kalau terbukti bersalah sih tidak apa-apa, tapi ini kan belum tentu ia benar-benar bersalah. Karena itu saya minta agar secepatnya RUU Sistem Peradilan anak segera disahkan, supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini,” tambahnya. (inilah.com)
